Perwal PPDB Belum Terbit, Pemkot Serang Masih Kaji Sekolah Tatap Muka

By
2 Min Read

Satu bulan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masa ajaran 2021-2022, Pemerintah Kota Serang belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

Wakil Walikota Serang Subadri Usluhudin mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui secara spesifik Perwal tersebut.

Namun, dirinya telah meminta kepada dinas Bagian Hukum merampungkan perwal tersebut mulai dari sebelum bulan PPDB.

“Saya sih udah wanti wanti ke OPD terkait dalam arti ini dinas terus kabag semuanya supaya tidak terjadi hal yang iwuh paciwuh maka harus dipersiapkan diawal,” kata Subadri saat ditemui, Kamis (20/5).

Kendati demikian, Wakil Walikota Serang meyakini, PPDB ajaran baru tahun 2021 berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Secara spesifik saya belum begitu tahu jelas, tapi yang jelas kenyataan apapun situasi dan kondisi kita sepanjang ajaran baru kota Serang harus siap,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, Perwal PPDB tahun ajaran 2021 sudah diajukan kepada Pemerintahan Kota Serang, Namun, sampai saat ini belum ada timbal balik dari Kepala Bagian Hukum dan Walikota.

Wasis menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Dikbud ada perubahan peraturan PPDB yakni, porsi 65 persen untuk jalur zonasi, Avirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid.

“Sesuai, perwalnya sudah kita ajukan tapi belum turun ke kami yang penting kami sudah mengajukan,” kata Wasis saat di konfirmasi, Kamis (20/5).

Kemudian, waktu pembukaan PPDB, lanjut Wasis, pihaknya telah membuat PPDB.

“Kalau agenda dari kita, pendaftaran mulai dari 21-24 Juni, Pengumuman tanggal 28 Juni, daftar ulang hasil penerimaan 30 Juni – 3 Juli 2021, Tahun ajaran baru 12 Juli 2021 itu agenda kami mudah-mudahan,” jelasnya.

Kendati PPDB akan dimulai bulan Juni, pihaknya belum bisa memastikan untuk pelaksanaan sekolah tatap muka di Kota Serang.

“Jadi ada dua yang kita tidak bisa gerak sebelum itu, satu perwal PPDB masih di kaji dan kedua jawaban izin tatap muka, jadi jika pemerintah kota Serang kajiannya menyetujui tatap muka ya kita siap,” pungkasnya. (Smn)

Share This Article