RM (51), pelaku penusukan terhadap dua orang pedagang di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang terjadi pada Selasa (2/11/2021) pagi ditangkap Polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku ditangkap di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor pada malam kemarin.
“Ditangkapnya di daerah Tenjo. Jadi kejadiannya kemarin pagi, lalu malamnya kami lakukan penangkapan,” ujar Deonijiu dalam jumpa pers di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/11/2021).
Ikhwal keributan antara pelaku dengan korban berinisial AS (43) dilandasi karena pelaku dendam. Keduanya merupakan pedagang sembako di Pasar Malabar, Kota Tangerang.
“Motifnya dendam karena mereka sama-sama pedagang di pasar, meluapnya kemarin terjadilah penusukan,” kata Kapolres.
Saat keributan terjadi, pelaku menusuk tubuh korban AS dengan sebilah pisau. RM juga menusuk pedagang lainnya berinisial P yang berupaya melerai.
Akibat insiden ini, korban AS meninggal dunia. Sedangkan korban P saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
“Pelaku mendapatkan pisau dari tokonya. Kemudian mengambil pisau untuk menyerang korban,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Rmt)

