Sejoli yang terbilang telah berumur tanpa status pernikahan di Kota Tangerang ini cekcok hingga membakar rumah.
Peristiwa ini terjadi di Poris Indah Jalan Melati 2 Blok C Nomor 555 RT12 RT05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (17/11/2021) malam.
Keduanya berinisial TL (wanita) berusia 60 dan Apen (pria) berusia 51 telah tinggal bersama selama kurang lebih dua tahun tinggal seatap tanpa ada status pernikahan.
“Memang benar bahwa korban (TL) dengan pelaku tinggal serumah di rumah korban yang tanpa terikat perkawinan sejak dua tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Kamis (18/11/2021).
Pada saat korban sedang di rumah lanjut Rachim, pelaku datang dan tiba-tiba marah sambil meminta uang kepada TL dan saat itu TL tidak memberikan uang yang diminta.
Pelaku naik pitam dan mengancam akan membakar rumah milik TL tempat mereka memadu kasih bersama selama 2 tahun. Karena ketakutan, TL langsung keluar rumahnya untuk menyelamatkan diri tanpa membawa harta bendanya.
“Pelaku (Apen) langsung menyiram lemari dan tempat tidur, berikut pakaian korban yang ada di dalam kamar menggunakan cairan diduga bensin,” ungkap Rachim.
Karena menggunakan cairan mudah terbakar, dalam sekejap si jago merah langsung membesar. Mendengar kobaran api dan teriakan TL, tetangga langsung mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya.
Tidak hanya melawan api, tetangga juga harus berhadapan dengan Apen yang mengancam menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku mengambil pisau dan mengancam warga yang akan mengamankan dirinya. Namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cipondoh,” tutur Rachim.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus ini. Namun, kerugian yang dideriya korban ditaksir mencapai Rp 150 juta. (Rmt)

