Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan Narkotika yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Awalnya, sabu seberat 13.777,7 gram disita petugas BNN dari tiga tersangka dengan inisial LAS (laki-laki, 63), MA (laki-laki, 29) serta SL (perempuan, 42) di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat (8/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, barang tersebut dikendalikan oleh seorang Narapidana berkewarganegaraan Nigeria di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kini masih dilakukan penyelidikan.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis antara BNN dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Semua penangkapan dan pengungkapan kasus ini pasti ditindak lanjuti dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena mereka ini kan bandar, dan mereka sudah lama beroperasi dan baru tertangkap sekarang,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan saat pemusnahan narkoba di Garbage Plant Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (10/2).
Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran jaringan yang ada di salah satu Lapas atau penjara. “Kami kembangkan, pengendalian dari Lapas kita tangkap pada saat mereka (pelaku) melakukan pengiriman ini,”ungkapnya.
Ketika ditanya penghuni penjara mana ditengarai sebagai pengendali narkotika tersebut, pria yang akrab dipanggil Buwas itu enggan menyebutkan dikarenakan masih dalam pendalaman.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menkumham untuk membuat satu kesepakatan. “Jadi kalau nanti kita di lapangan ada kendala itu adalah kita bicara oknum, jadi bukan bicara lembaga atau institusi, tapi oknum,” tegasnya.
Menurut Buwas, pengawasan lapas belum maksimal karena masih adanya jaringan narkotika yang dikendalikan dari lapas.
“Kalau kira-kira ada peredaran di lapas, kira kira bagaimana pengawasannya? Berarti pengawasan tidak maksimal, karena CCTV di lapas itu rata-rata dimatikan,”ungkap Buwas.
Sementara terkait unsur TPPU, Buwas menjelaskan saat ini tengah menelusuri melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika memenuhi unsur TTPU, sambung Buwas, harta benda bandar narkotika itu akan disita. “Nanti kan bisa ketahuan, itu akan kita sita semua,”tandasnya. (Rmt)