Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, Turki memulangkan 6 (enam) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keenam WNI tersebut tiba di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.10 WIB menggunakan Turkies Airlines dengan kode penerbangan TK0056, Selasa (3/3/2016).
Satgas TTPO Mabes Polri AKP Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan meminta keterangan terhadap keenam WNI yang diduga menjadi korban human trafficking itu.
“Tentunya kami terlebih dahulu meminta keterangan dari korban, guna mengumpulkan informasi dan menelusuri asal-usul keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya kepada tangerangonline.id.
Dikatakannya, nantinya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disesuaikan dengan BAP yang sudah ada dari KJRI Istanbul untuk mengungkap jaringan pelaku TPPO tersebut.
Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan pendataan oleh petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), keenam WNI tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, RPTC adalah rumah yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi psikososial bagi korban trafficking. (Rmt)