Ratusan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Forum Masyarakat Lebak Wangi melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2016).
Dalam aksi yang warnai kericuhan antara massa unjukrasa dengan petugas Satpol PP tersebut, pihak pengunjukrasa menuntut pengusutan dugaan Markup jual beli lahan.

Koordinator Aksi, Catur (27) menjelaskan, awalnya pemerintah melakukan jual beli tanah (No. SHM 41 Surat ukur 4903) milik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Hj. Nunung Lasmini (72) seluas 2857 meter persegi di Desa Kp Kelor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tanah tersebut akan digunakan pembangunan stadion mini.
Namun dalam jual beli tersebut, disebutkan Catur, telah terjadi mark up. “Terdapat dua perjanjian. Perjanjian pertama Hj. Nunung Lasmini menjual kepada pemda dengan harga Rp. 250.000 x 2857 m2 dengan harga Rp. 714.250.000 dan jumlah tersebut diterima dengan sebenarnya. Kemudian perjanjian kedua Hj Nunung lasmini diminta oleh pemda secara paksa untuk menandatangani surat perjanjian jual beli yang sama, tetapi ada perbedaan harga yaitu Rp 1.150.000 x 2857 m2 = Rp 3.121.272.500 harga tersebut sdh di potong pajak sebesar 5% dari kedua hasil tersebut terdapat selisih sebesar Rp 2.571.300.000,” ungkap Catur kepada tangaerangonline.id di lokasi unjukrasa.
Septian (25), selaku juru bicara unjukrasa Peduli Hukum dan Forum Masyarakat Lebak Wangi menengarai ada mafia dalam kasus tersebut. Ia mendesak oknum itu ditangkap dan diadili, serta bertanggung jawab atas perbuatannnya yang telah merugikan negara.
Pria yang menenteng spanduk “Tangkap dan adili Mafia Pertanahan di Kabupaten Tangerang” itu meminta permasalahan tersebut diusut tuntas secara adil. (Har)