Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong seluruh anggota koperasi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi kedepannya.
Kepala Dinkop dan UKM Tangsel, Warman Syanudin menjelaskan, semua pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mendorong agar semua kopersi yang ada di Tangsel terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” kata Warman.
Warman menuturkan, Dinkop sendiri kini sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangsel. Tanda tangan kerjasama sekaligus sosialisasi berlangsung di Resto Telaga Seafood, Serpong dengan mengusung tema, ‘Dengan Koperasi se-wilayah Tangsel dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Dekopinda dan BPJS Ketenagakerjaan’.
“Karena ini sangat penting maka harus ada kerjasama sejauh ini sudah ada sekitar delapan puluhan kopersi yang sudah mendaftarkan,” ujar Warman.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Ahmad Bachri
menjelaskan, butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS. Sebab semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan, diantaranya koperasi itu sendiri.
“Koperasi itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan hukum, didalmnya itu terdiri banyak anggota maka wajib mendaftarkan BPJS Kerenagakerjaan,” katanya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tangsel Dudung E Diredja mengatakan pentingnya pengurus dan anggota koperasi tergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu satu upaya yang baik untuk melangkah kedepan.
“Melalui sosialisasi ini koperasi dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana program pemerintah. program ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat secara luas,” katanya. (ded)