Beranda Berita Evaluasi Akhir Jabatan Airin-Ben, DPRD Bentuk Pansus LKPJ

Evaluasi Akhir Jabatan Airin-Ben, DPRD Bentuk Pansus LKPJ

0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membentuk panitia khusus, atau pansus laporan kinerja pertanggungjawaban (LKPJ).

Pedoman pembentukan pansus penilaian mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 dan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam PP nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyampaian LPPD, LKPJ dan ILPPD.

LKPJ AMJ merupakan kewenangan dari DPRD untuk memberikan penilaian atas kinerja kepala daerah selama satu periode jabatan. Melalui penilaian akan diketahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam melaksanakan visi, misi dan program kerja selama 5 tahun.

Diketahui, pasangan walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie akan berakhir pada 20 april 2016.

Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Amar mengatakan, rencana pembentukan pansus itu akan membedah secara mendalam terkait LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota periode 2011-2016.

Menurut Amar, tugas dari pansus LKPJ nantinya akan mempelajari hasil LKPJ yang disampaikan oleh Wali Kota selama 5 tahun menjabat. Kemudian, Pansus akan menyampaikan dan melaporkan hasil dari evaluasi atas pelaksanaan LKPJ tersebut.

“Pembentukan pansus ini sangat diperlukan. Nantinya, pansus yang sudah terbentuk dapat melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap LKPJ akhir masa jabatan walikota,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam LKPJ Akhir Masa Jabatan akan dilihat capaian kinerja kepala daerah, kemudian dibandingkan dengan visi misi yang diusung. Capaian kepala daerah akan dilihat dari realisasi anggaran dengan target yang ada.

“LKPJ akhir jabatan ini kan menjadi tolak ukur pencapaian kinerja kepala daerah. Dimana terdapat realisasi anggaran dengam target yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Tangsel Rizki Jonis meminta agar Pemerintahan yang sekarang segera menyelesaikan LKPJ dari seluruh rangkaian program kerja selama lima tahun belakang agar diselesaikan, sebelum Airin-Ben kembali dilantik.

“Ini lebih kepada kepatutan saja, jadi harus diselesaikan seluruh LKPJ itu sebelum dilantik, kan tidak pantas saja seluruh LKPJ dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya itu diselesaikan setelah dilantik,” katanya.

Rizky menambahkan, dalam LKPJ itu ada dua kataori, yaitu laporan pertanggungjawaban anggaran, dan laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Dan saat ini yang masih dalam pembahasan ialah apakah kedua laporan tersebut dibacakan dalam satu agenda atau dipisah.

Karena sesuai dengan aturannya, laporan anggaran itu dibacakan tiga bulan setelah anggaran selesai, yaitu berarti harus dibacakan pada Maret, karena anggaran selesainya pada Desember 2015 kemarin, dan laporan kinerja jabatan itu dibahas pada masa habis jabatan yaitu April. Maka dekatnya jarak antara akhir Maret dan April membuat banyak kesimpulan kedua laporan tersebut dibacakan bersamaan.

“Sekarang yang masih menjadi pembahasan ialah, kedua laporan ini apakah nantinya dibacakan terpisah atau disatukan saja kedua laporan ini. Dan nanti akan digelar rapat pimpinan untk mebahas ini semua,” ujarnya.

Sedangkan dari DPRD sendiri menurut Rizky, dia lebih memilih agar kedua laporan itu disidang secara terpisah. Agar DPRD Tangsel lebih cermat dalam mengoreksi dan mengevaluasi satu-persatu laporan tersebut.

“Tapi kami berharap agar ini dibacakan terpisah, kalau disatukan khawatir nanti dalam pencermatannya ada hal yang terlewat. Makanya harus disidang satu persatu agar lebih cermat dalam mengoreksi dan mengevaluasi semua LKPJ ini,” ungkapnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini