Selain menjaring 3097 warga dan 119 orang diantaranya harus mengikuti tindak pidana ringan (tipiring) lantaran kedapatan tak memiliki identitas diri dalam operasi yustisi digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), petugas juga mendapat dua orang yang positif menggunakan narkoba.
Dalam Operasi Yustisi di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat Timur, Rabu (16/3/2016) tadi dua orang yang positif narkoba tersebut diketahui dari gerak-gerik mencurigakan dari pengendara motor Vespa yang melintas di lokasi operasi yustisi tersebut.
“Dua orang ini saat berada di atas Vespa, gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kita test urine, hasilnya positif narkoba,” kata Kepala Seksi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tangsel, AKP Sidabutar di lokasi.
Dua orang positif narkoba tersebut, lanjut Sidabutar, merupakan warga Tangsel berinisial A dan AE. Keduanya positif menggunakan narkoba jenis ganja dan putaw. Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang tersebut.
“Apakah keduanya dilakukan rehabilitasi atau tidak, masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi yustisi tidak hanya melakukan pemeriksaan KTP saja. Lebih dari itu BNK Kota Tangsel bisa melakukan pemeriksaan bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Ini sangat membantu, karena dari kegiatan ini pun BNNK terlibat dalam pencegahan peredaran narkoba melalui tes urine terhadap mereka yang di curigai terlibat narkoba,” tandasnya. (Dra)