Home Berita DPRD Tangsel Rancang Perda Santunan Kematian

DPRD Tangsel Rancang Perda Santunan Kematian

0

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaspirasikan Pemkot secepatnya memberikan dana santunan kematian, sebab yang dirasakan saat ini biaya kematian cukup mahal.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk memikirkan memberikan dana santunan kematian. Kasihan keluarga yang terkena musibah harus mengeluarkan dana besar,” kata Dadan, warga Pamulang Barat.

Dadan membandingkan, Kota Depok mampu menerapkan dana santunan kematian. Seharusnya, kata Dadan, Pemkot Tangsel sudah mampu menerapkan sistem yang sama agar bisa membantu kesulitan bagi masyarakat kena musibah.

Sementara, Anggota DPRD Tangsel Iwan Rahayu mengutarakan, legislatif sedang merancang perda santunan kematian. Menurutnya pembahasan itu sudah dilakukan secara mendalam.

“Memang selama ini banyak usulan dari masyarakat. Perda santunan kematian bagian dari inisiatif dewan nantinya,” ujarnya.

Kasi Sarana Prasarana Pemakaman, (DKPP) Tangsel Zahmudin menjelaskan jika angka kematian sulit diprediksi. Maka dari itu jika Pemkot menganggarkan bisa saja, namun ini bisa terjadi diluar prediksi.

“Meskipun siklus angka kematian di Tangsel satu persen dari 1,4 juta jiwa atau setara 1400 pertahun. Namun bisa sewaktu-waktu bisa lebih ini yang sulit,” jelas Nazmudin.

Dia menuturkan, dihitung perbulan angka kematian di Tangsel perbulannya mencapai 100 lebih, termasuk anak-anak gelandangan yang tidak menetap di Tangsel atau ada kecelakaan tidak diketahui tempat tinggalnya yang wajib dimakamkan.

“Rata-rata angka kematian kita dapat mengetahui. Tapi kita juga tidak bisa memastikan jumlah berapa,” tambahnya.

Dia menambahkan, nantinya anggaran dari APBD juga harus dijelaskan diperoleh dalam perda. Sedangkan retribusi sesuai Perda 1 tahun 2013 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah, tertuang ada retribusi dengan penarikan setiap tiga bulan sekali per tahunnya. Namun perolehannya tidak banyak, sebab hanya rasutan juta rupiah.

“Retribusi diblok A, Rp 250 ribu, B Rp 200 ribu dan C Rp 150 ribu, D Rp100 ribu. Maka pertahun hanya kisaran seratus juta lebih. Penarikan sementara retribusi hanya yang ada di TPU dengan jumlah 7 titik sedangkan di tanah wakaf itu tidak boleh ditarik dengan jumlah cukup banyak,” jelasnya. (Ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here