Polemik masalah pembangunan gedung sekolah SDN 4 dan 5 Sukasari, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang yang diberhentikan Kemenhunkam Yosona Laoly, disorot elemen masyarakat di antaranya aktivis Forum Kajian Lintas Sektor (FKLS).
Ketua FKLS Jaya Nurjaya PW mengatakan, pemberhentian pembangunan sekolah SDN 4 dan 5 tersebut sudah tepat.
Permasalahannya Pemerintahan Kota Tangerang membangun gedung sekolah tanpa memiliki ijin pemakaian lahan dari Kemenhunkam.
“Jadi tindakan Kemenhunkam untuk membongkar dan memberhentikan pembangunan gedung sekolah sudah memiliki dasar yang tepat,” katanya kepada tangerangonline.id, Rabu (30/3/2016).
Seharusnya Walikota Arief R Wismansyah teliti untuk membangun bangunan diwilayahnya, terutama lahan pembangunan tersebut. Untuk kedepannya harus ada kerjasama bersinergi dan komunikasi yang baik dengan Kemenkumham untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat umum.
“Kalau sudah bersinergi pasti tidak terjadi polemik seperti saat ini, kan ini menjadi kerugian besar pemerintah Kota Tangerang kalau gedung sekolah tidak bisa digunakan atau di bongkar oleh Kemenhunkam,” jelasnya.
Aktivis Transparansi Pembangunan (Trantib), Yanuar Uban menilai niat baik Walikota Tangerang untuk membangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 tidak dibarengi mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada.
“Saya melihat pemkot Tangerang melanggar aturan tersebut, jadi tindakan Kemenhunkam memberhentikan bangunan sudah tindakan yang benar, jadi jangan salahkan Kemenhunkam atas pemberhentian gedung sekolah tersebut,” tandasnya. (ES)