Beranda Berita Sosialisasi Perda di Internet Lebih Efektif

Sosialisasi Perda di Internet Lebih Efektif

0

Sosialisasi produk hukum kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampak belum penting. Hal tersebut terlihat belum optimalnya bagian hukum Setda Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan sosialisasi.

Bahkan sejumlah kalangan kesulitan mengetahui dan memperoleh produk tersebut, karena tak dipublikasikan melalui sarana tepat dan efektif.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Tangerang, salah satunya yang menyoroti permalahan tersebut.

Ketua Permahi Cabang Tangerang, Andriansyah mengatakan, bentuk sosialisasi bukan hanya tatap muka atau jumpa langsung dengan masyarakat. Kalau disadari masyarakat era sekarang lebih banyak menggunakan teknologi berbasis internet. Di situlah sebenarnya saat ini peluang Pemkot mensosialisasikannya. “Kalau dihitung dan dihafal keseluruhan Perda di Tangsel, saya rasa ahli hukum pun takkan mampu mengingatnya. Makanya perlu sosialisasi ekstra, jangan sosialisasi di aula-aula indor atau out door ketemu masyarakat dihadirkan narsum doang, itu memang cara langkah awal tapi langkah selanjutnya seperti menampilkannya di internet. Kan tahu masyarakat sekarang lebih dominan berteman dengan internet,” ujar Andriyansah kepada tangerangonline.id, Rabu (6/4/2014).

Sayangnya, situs resmi Pemkot Tangsel yakni www.tangerangselatankota.go.id terkait informasi soal produk hukum sangat minim. Padahal, produk tersebut perlu diketahui masyarakat.

“Saya cari Perda-Perda Tangsel di internet sulit sekali mendapatkannya. Di situs resmi Pemkot juga gak ada dan di situs resmi DPRD dprd-tangselkota.go.id juga sulit. Dimana hak masyarakat untuk mengetahui? Dengan keadaan seperti ini sama saja masyarakat dibatasi pengetahuan hukumnya. Dimana kata slogan cerdas, moderen, religius Tangsel?” tegas Sarjana Hukum Universitas Pamulang.

Dia berharap berawal dengan slogan Tangsel yakni moderen, maka segala keperluan masyarakat berupa informasi dapat diterapkan dengan modernisasi saat ini seperti internet yang menjadi kebutuhan informasi bersifat primer di masyarakat.

Sementara, Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana saat dihubungi tangerangonline via telepon enggan menjawab. (Abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini