Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan serentak pada tujuh Provinsi yakni DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Dalam pemilihan calon Gubernur, para kandidat perlu mengetahui model mengusung kandidat dan struktur peluang.
Dosen Komunikasi Politik dan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Gun Gun Heryanto menjelaskan, terdapat dua model mengusung kandidat menurut Undang Undang Dasar (UUD), yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik.
Jalur perseorangan, disebutkan Gun Gun, yakni syaratnya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga 6,5%-10%. Sedangkan partai politik, kandidat harus bisa meyakinkan partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam partai, tidak semua calon bisa maju. “Yang sangat menentukan maju atau tidaknya kandidat ialah skema koalisi,” terangnya.
Sementara itu, Gun Gun memaparkan, partai yang mengusung kandidat biasanya menghitung Opportunity Structure atau struktur peluang serta memiliki tiga jenis variabel yang disebut Pendekatan Elektis atau Pendekatan Elit, yakni Probabilitas perolehan suara, Biaya pertamanan dan Keuntungan kekuasaan.
Gun Gun menjelaskan, probabilitas adalah partai mengusung kandidat yang berpotensi menang melalui perolehan suara.
Biaya pertarungan adalah mahar politik untuk masuk sebagai kandidat. Sedangkan keuntungan kekuasaan ialah sesuatu yang didapatkan partai bila kandidat memenangkan pemilihan.
Seringkali, pendekatan elit mencederai pendekatan perspektif publik yakni memilih pemimpin dari sosok pemimpinnya, misalnya transformasional atau menggerakan perubahan, memiliki integritas, kapabilitas, serta visi misi membangun daerah. “Kadang beda antara pendekatan elit dan pendekatan perspektif publik. Sehingga tercederai oleh pragmatisme partai politik untuk mengusung kandidat dari 3 variabel tadi,” paparnya kepada tangerangonline.id. (Ayu)