Kesal gegara uang pinjamannya belum dibayar, DN (35) nekat melakukan penganiayaan terhadap keluarga MS (32) yang terlilit utang.
Kejadian berawal saat DN mendatangi rumah MS di Perum Serpong 2 Blok B6/12A RT 08 RW 6, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu pagi tadi (13/4/2016) dan menagih utang dengan cara kasar kepada istri MS. Tidak terima diperlakukan kasar, dia mengadukannya kepada MS. Sontak, MS pun kembali mendatangi kediaman DN dan menegornya.
Tidak diterima atas teguran, akhirnya mereka beradu mulut hingga membuat DN kesal dan mengambil sebilah golok lalu membacok MS.
Saat dikonfirmasi tangerangonline.id, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri membenarkan kejadian tersebut. “Iya korban mengalami luka pada bagian 2 jari tangan kanannya,” katanya.
Atas tindakan yang dilakukan DN, dirinya terancam Pasal 351 KUHP Tindak Pidana Penganiayaan. Hingga berita ini dionlinekan, kasus penganiayaan tersebut diserahkan kepada Polsek Cisauk untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Abi)