Beranda Berita BNN Musnahkan 107 Ribu Gram Sabu di Garbage Plant Bandara

BNN Musnahkan 107 Ribu Gram Sabu di Garbage Plant Bandara

0

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 107.718,08  gram Sabu dan 59.470 butir ekstasi dengan cara dibakar di Insenerator Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebelum dimusnahkan, petugas telah menyisihkan 168,5 gram sabu dan 315 butir ekstasi guna keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan.

Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 14 kasus jaringan narkotika dengan 32 orang pelaku yang terdiri dari, 31 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang WN Taiwan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

DSC_1412tangerangonline.id

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai daerah dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

“Narkotika yang dimusnahkan ke empat kalinya dalam tahun 2016 ini merupakan hasil pengungkapan dari empat belas kasus dari berbagai daerah diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, dan yang paling banyak dari Sumatera Utara,” katanya kepada wartawan di Garbage Plant Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (15/4/2016).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup.

Pada saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, tampak hadir Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Kombes Roycke Harry Langie SIK,MH, Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari, Danramil 02/Btc Mayor Kav Imam dan juga unsur Kejaksaan dan Angkasa Pura II. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini