Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Bea Cukai Soetta) kembali berhasil menggagalkan 10 kasus upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Sepuluh kasus tangkapan narkotika dengan berat total 5.519,6 gram Methamphetamine, 21 butir Ekstasi, 9 gram Ganja dan 6 gram Ketamin serta mengamankan 14 orang pelaku.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Soetta, Nanan Farid mengatakan, pengungkapan 10 kasus Narkotika tersebut merupakan hasil sinergitas antara petugas Bea Cukai Soetta dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Bandara Soetta.
“Pengungkapan kali ini merupakan hasil kerjasama atau sinergitas petugas kami dengan petugas Kepolisian, baik dari Bareskrim Mabes Polri, juga Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” katanya kepada wartawan di Aula Bea Cukai Soetta, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/4/2016).
Barang bukti beserta para pelaku atau tersangka lanjut Farid, akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan kepada Polresta Bandara Soetta guna pengembangan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes I Wayan Sugiri mengatakan, banyak pelaku mencoba menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan menyimpan sabu dengan cara diselipkan di selangkangan.
“Mereka (pelaku) berupaya menyelundupkan narkotika dengan berbagai modus, tapi dia lupa kalau di bandara rekan-rekan kita (petugas) sudah cukup berpengalaman untuk melihat hal tersebut. Karena secara manusiawi pasti dari tingkah lakunya pun, ia (pelaku) akan susah lewat menggunakan (menyimpan sabu di pakaian dalam) itu, meskipun di alat bisa lewat, tetapi berdasarkan naluri kita sebagai petugas, pasti akan menemukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 113 aya 1 dan 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana kurungan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 Milyar. (Rmt)