Sebanyak 131 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk disita Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tangerang dalam operasi digelar Rabu (11/5/2016) di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang, Bisri mengatakan operasi yang digelar merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimaksudkan guna meminimalisir pelanggar Perda di wilayah Kota Tangerang dan dalam rangka tahun penertiban.
Dalam razia miras ini, Bisri menjelaskan pihaknya mengamankan sebanyak 131 botol miras. Miras tersebut diamankan dari warung yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, yaitu di antaranya warung yang berada ditengah pemukiman Komplek Sintanala dan warung yang berada dibelakang Hotel Mandala Kecamatan Neglasari.
“Ada 41 botol kami amankan dari warung yang berada di belakang Hotel Mandala. Sisanya dari warung Komplek Sintanala, Kecamatan Neglasari. Operasi penegakan perda ini rutin kami laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya terang Bisri, informasi keberadaan warung penjual miras yang terletak di pemukiman warga berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan tim intel Satpol PP Kota Tangerang. Kemudian sambung Bisri miras hasil operasi itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dijadikan barang bukti.
Sementara bagi para pedagang akan diberikan teguran hingga pemberian sanksi tindak pidana ringan. (Tipiring). Bisri menghimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan memberikan informasi jika menemukan pelanggaran Perda.
“Operasi rutin ini juga untuk menciptakan suasana aman dan nyaman ditengah masyarakat. Kita berharap para pelanggar Perda akan semakin berkurang di Kota Tangerang” tandasnya. (ES)