Beranda Berita Lion Air Tempuh Jalur Hukum Soal Sanksi Pembekuan Ground Handling

Lion Air Tempuh Jalur Hukum Soal Sanksi Pembekuan Ground Handling

0

Terkait dengan pemberian sanksi berupa pembekuan pelaksana Ground Handling kepada Lion Group oleh Kementerian Perhubungan, kegiatan operasional Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap berjalan dengan normal.

Hal itu diungkapkan Direktur Umum Lion Group, Edward Sirait. “Semua kegiatan operasional Lion Air dibandara Soekarno-Hatta tetap berjalan dengan normal,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini katanya, Lion Air mempekerjakan 27.000 personil dan menerbangankan kurang lebih 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120.000 penumpang per hari.

“Pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan akan mengacaukan kehidupan pegawai kami dan juga pegawai yang bekerja di supplier yang bekerja sama dengan perusahaan kami,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan perorangan tidak serta merta dapat menghukum institusi yang bersangkutan.

“Apakah kesalahan perorangan dijadikan untuk menjadi alat untuk meghukum institusi? Misalnya apakah masinis atau supir bis yang berhenti ditengah jalan meninggalkan kereta api atau busnya, lalu perusahaan yang dikenakan hukuman atau perusahaannya ditutup,” imbuhnya.

Ia menilai, tindakan segelintir pilot dan kesalahan sopir dijadikan dasar untuk mememberikan saksi kepada Lion Group dan Mitra usahanya tidaklah adil.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil, kami akan menuntut keadilan atas hukuman atau sangksi yang kenakan kepada kami,” tegasnya.

Ia juga meminta untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum dikenakan hukuman sebagaimana proses hukum yang lazim.

“Waktu 5 (lima) hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan Ground Handling di Bandara Soekarno Hatta karena akan melibatkan kurang lebih 10.000 orang pekerja,” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya berencana menempuh langkah hukum terkait dengan sanksi dari Kementerian Perhubungan tersebut.

“Kami akan menempuh langkah hukum terkait dengan pemberian sanksi tersebut yaitu, dengan melaporkan pilot kami dan juga pejabat kementerian perhubungan ke Kepolisian untuk menuntut keadilan atas tindakan kesewenangan,” tandasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini