Berita
Polres Tangsel Sudah Terbitkan 700 SIM
Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru maupun perpanjangan masa berlaku, kini Polres Tangsel memiliki pelayanan tersendiri yakni bertempat di Perancis (pertigaan Jalan Raya Cisauk dan Serpong), Serpong, Tangsel.
Diketahui sebelumnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di Jalan Raya Cisauk dan Jalan Raya Serpong tersebut sebagai kantor pembantu dari Polresta Tangerang dan terhitung mulai tanggal 10 Mei 2016, Satpas telah dikelola sendiri oleh Polres Tangsel.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangsel AKP Prayoga Angga Widyata mengatakan, soal mekanisme pelayanan SIM yang diterapkan tentunya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012.
“Mekanismenya seperti yang dijelaskan dalam Perkap 9 tahun 2012,” ungkap AKP Prayoga Angga Widyata saat dihubungi tangerangonline.id, Rabu (1/6/2016).
Ditanyakan soal pelayanan SIM keliling, diungkapkannya, saat ini pelayanan tersebut belum dijalankan lantaran masih harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. “SIM keliling belum opsnal, karena keterbatasan sarana dan prasarana,” katanya.
Disebutkan olehnya, sejak berdirinya Satpas dibawah Polres Tangsel, SIM yang sudah diterbitkan sekitar 700-an keping.
“Dari keseluruhan SIM A dan C yang diterbitkan, paling sekitar 7 ratusan,” pungkasnya. (Abi)
