Beranda Berita Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut 10 Tahun Penjara

0

RAL (16),  terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Farihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tertutup di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016), mendakwa RAL terbukti sebagai salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Enno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam alat kelamin.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal Hadjarati SH, Taufik Hidayat SH, Agus Kurniawan SH dan Putri Wulan Wigati SH.  Jaksa menyebutkan perbuatan terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

“RAL didakwa melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP No 55 UU Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak. ‎JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban usai persidangan.

Sedianya, tuntutan 10 tahun penjara mengacu Pasal 81 ayat 6 UU perlindungan anak. Tuntutan itu juga didasari sikap terdakwa yang berbelit dalam memberikan keterangan dan aksi kejahatannya dianggap sadis.

“Apabila suatu pidana dilakukan anak-anak yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Seusai pembacaan tuntutan tersebut, sidang lanjutan yang diketuai oleh majelis hakim RA Suharni, SH tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahmat dan penasihat hukumnya, Alfan Sari, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (13/06/2016) besok untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (Acp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini