Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerap pemaparan Pemkab Tangerang dan warga Dadap Kosambi terkait penertiban dan pengembangan wilayah Dadap Cheng In.
Dari pemaparan tersebut, Komnas HAM melihat ada distorsi informasi yang didapat oleh pihak Warga Dadap terkait rencana penertiban oleh Pemkab. “Ya salah satu contoh, pembangunan jembatan yang akan dibangun dari Kampung Dadap ke Pulau Pik II, Pemkab Tangerang harus mengiformasikan terlebih dahulu ke pihak warga,” ujar anggota Sub Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Komnas HAM menegaskan melakukan pemantauan terhadap penataan wilayah yang dilakukan Pemkab. Pihaknya melakukan pembelaan kepada warga Dadap. “Kita terjun langsung dan melihat aktivitas yang dilakukan Pemkab Tangerang dalam penataan kawasan Dadap,” ujarnya.
Dari program Pra Master Plan yang dipaparkan Pemkab, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM akan membela empat hak warga Dasap yaitu, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan dan hak atas pekerjaan. “Komnas HAM akan berdiri di pihak warga,” tegasnya. (Yan)