Home Berita Sidang Gugatan YLKI Tangerang Soal E-Toll Card Berlanjut

Sidang Gugatan YLKI Tangerang Soal E-Toll Card Berlanjut

0

Sidang gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) terkait penerapan E-Toll Card di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo, digelar memasuki kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/06/2016).

Pada sidang keduanya ini, YLKI-T yang diwakili langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Harian, Fajri Safi’i SH, dengan didampingi oleh Sekretaris, Kapriyani SP SH. Namun sayangnya, diantara para pihak tergugat ada yang tidak menghadiri sidang tersebut.”Pihak tergugat yang tidak menghadiri sidang kedua ini adalah PT Marga Lingkar Jakarta, Kementerian BUMN dan Kementerian PU,” ujar Fajri Safi’i kepada tangerangonline.id usai mengikuti sidang di PN Tangerang.

Dari informasi yang dihimpun , agenda sidang selanjutnya (sidang ketiga) dalam sidang gugatan tersebut adalah mediasi yang akan digelar pada tanggal 20 Juli 2016 mendatang dengan Ninik selaku hakim yang telah ditunjuk sebagai hakim mediator. 

Mediasi itu mempertemukan penggugat dan tergugat. Penggugat dan para tergugat harus hadir dalam sidang kendati melalui perwakilan yang ditunjuk dan para tergugat wajib membawa surat pernyataan dari direktur utama (principle) para tergugat.

Diketahui berdasarkan berita sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) menggugat pihak BUMN dan Pemerintah dengan anggapan merugikan konsumen dalam penerapan E-Toll Card di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Sediyatmo. Selain itu, YLKI Tangerang juga menuntut tol menuju Bandara Soetta ditetapkan sebagai jalan umum dikarenakan dua ruas tol tersebut tidak memiliki jalan alternatif dan tidak dapat diberlakukan sebagai jalan tol atau jalan berbayar.

YLKI-T dalam gugatannya meminta agar pihak PT Jasa Marga Cs mengembalikan uang konsumen yang diambil begitu saja oleh PT Jasa Marga dan PT Bank Mandiri yang diperhitungkan dalam periode 2009 hingga 2015 yaitu sebesar Rp 2,1 Triliun lebih. Uang konsumen tersebut harus dikembalikan kepada konsumen, hal ini merupakan tuntutan utama akibat ulah para tergugat yang melanggar hak-hak konsumen diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Acp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here