Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) resmi mengeluarkan surat perihal larangan bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) atau yang dikenal dengan Pokemon GO di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu jelas dengan beredarnya surat MenPAN RB No. B/2555/M.PANRB/07/2016 di media sosial.
Di salah satu akun Facebook Irfan Alfiansyah ini mempublikasikan surat MenPAN RB tersebut. Sifat dalam surat MenPAN RB ini segera dan tertuju kepada setiap instansi pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam surat itu tertulis, pelarangan game tersebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara. ” Bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS dilingkungan instansi pemerintah,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Surat tersebut ditanda tangani MenPAN RB Prof. Dr. H. Yuddy Crishnandi dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan Wakil Presiden RI. (Yip)