Connect with us

Tata Permukiman Kumuh, Pemkab Ubah Perda

Berita

Tata Permukiman Kumuh, Pemkab Ubah Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada siang tadi membahas penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yaitu Pelayanan Bantuan Terhadap Rakyat Miskin dan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS serta dua Raperda dari Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga tampak hadir dalam rapat paripurna itu. Namun secara khusus pihak eksekutif diagendakan untuk menyampaikan atas perubahan dua Raperda yang akan diperbaharui oleh DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa (25/7/2016).

Dua Raperda Eksekutif yang akan diperbaharui, yaitu Nomor 4 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Tentang Pencegahan dan Perumahan Pemukiman Kumuh, Raperda Nomor 4 Tahun 2011 Pemerintah Diretorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan Kementrian Keuangan mengeluarkan surat, S/349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015, prihal penghitungan tarif retrubusi pengendalian menara telekomunikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi 
yang ditujukan kepada gebernur, bupati dan walikota seluruhIndonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang diucapkan pada Senin 26 Mei lalu, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, jadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan yang kedua ialah Rancangan Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh,” ujar Bupati di hadapan rapat paripurna.

Masih banyaknya keberadaan Perumahan dan pemukiman Kumuh, menurut Zaki, menjadi masalah yang harus difokusi lantaran dari setiap tahunnya Negera menggelontorkan dana sebanyak empat belas miliyar rupiah untuk pencegahan dan pembangunan pemukiman kumuh.

“Mari kita semua kembali kepada tujuan awal untuk membangun Kabupaten Tangerang menjadi daerah yang bersih, berakhlak baik dan yang terutama dalam peningkatan perekonomiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Zaki mengatakan Kabupaten Tangerang telah menjadi tujuan para pendatang dari luar Provinsi Banten maupun luar Pulau Jawa untuk menetap dan mencari penghasilan. (Yan)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top