Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pencuri kendaraan motor yang beraksi di Area Parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Adapun tersangka yang dibekuk polisi yakni, AF alias FD warga Desa Kebun Cau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area parkir.
Kejadian bermula ketika tersangka masuk ke area parkir Terminal 2 mengendarai sepeda motor Honda Vario B6189GIV kemudian memarkir sepeda motornya dengan posisi tidak jauh dari Suzuki Satria FU bernopol B3143BYN.
Selanjutnya tersangka melepas plat nomor polisi bagian belakang sepeda motor Honda Vario dan kemudian ditempelkan plat nomor tersebut di atas sepeda motor Suzuki Satria serta mengikatnya.
Setelah plat nomor terpasang, kemudian tersangka menggunakan kunci Letter T merusak rumah kunci sepeda motor Suzuki Satria dan membawa keluar area parkir motor Terminal 2 F Bandara Soetta dengan menggunakan karcis parkir sepeda motor yang digunakan tersangka masuk parkir.
“Ini sudah ada perencanaan, plat nomor itu diganti. Plat nomor diganti, tersangka memakai karcis Vario tadi, makanya dia bisa keluar,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Heri Sumarji saat gelar jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (10/8/2016).
Tersangka sambung Heri, melancarkan aksinya pada Jumat (24/6/2016) sekira pukul 05.30 WIB dan ditangkap pada tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 22.30 WIB tidak jauh dari rumahnya.
Heri menghimbau agar masyarakat berhati-hati pada saat memarkir kendaraan bermotor. “Ketika memarkir sepeda motor agar menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan karcis parkir di jok sepeda motor atau di dalam kendaraan,” himbau Mantan Kapolresta Bekasi ini.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu kunci Letter T, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
FD terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. (Rmt)