Sedikitnya 50 massa LSM Gerak Bogor kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (10/8) kemarin.
Kedatangannya itu selain menagih janji Kejati Jawa Barat yang akan menetapkan tersangka baru pada perkara korupsi mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD Perubahan Kota Bogor tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar juga menyoroti peran Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip yang dalam dakwaan sudah disebut bersama-sama dengan terdakwa.
Menurut Ketua LSM Gerak Bogor Muhammad Sufi, berdasarkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi nomor 40/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penilai publik RN Adnan, terungkap bahwa kejaksaan belum menelusuri uang hasil pembayaran tanah Jambu Dua yang digunakan untuk membayar hutang Angkahong serta masih ada pihak-pihak yang berperan dalam perkra tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
“Tanpa mengurangi prinsip azas praduga tidak bersalah, pihak Kejati Jabar harus menelusuri aliran dana pembayaran hutang Angkahong dengan menggandeng PPATK dan menyidik pihak-pihak yang berperan dalam perkara tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sufi.
Selain itu karena sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, Kejati Jawa Barat semestinya bernyali segera menaikan penyelidikan kasus korupsi markup pengadaan tanah Jambu menjadi penyidikan. “Harusnya segera naik penyidikan,” katanya.
Selanjutnya, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, seluruh anggota tim kecil pengadaan tanah Jambu Dua yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah menandatangani berita acara musyawarah harga ketiga meskipun tidak hadir pada pelaksanaannya. “Atas perbuatannya itu semestinya seluruh anggota tim pemgadaan tanah skala kecil ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya HYP dan IG,” katanya.
Sedangkan Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nero, mantan Kepala BPKAD Kota Bogor Hanafi serta Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dan mantan ketua komisi C DPRD Yus Ruswandi dapat disidik lebih lanjut dan jika cukup bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka turut serta dalam kasus yang merugikan APBD-P 2014 sebesar Rp 43,1 miliar tersebut.
“Dengan dinaikan menjadi penyidikan maka kejaksaan bisa lelusa melakukan penyitaan barang bukti sehingga akan lebih terang benderang. Jika tidak ditemukan maka kejaksaan dapat menerbitkan SP3,” katanya. (Rls/Abi)