Home Berita Polresta Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji, 5 Orang Mauk Diamankan

Polresta Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji, 5 Orang Mauk Diamankan

0

Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang menggerebek rumah pengoplosan gas elpiji di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan kemarin di halaman belakang rumah yang dijadikan tempat untuk melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas isi 12 Kg (Non-subsidi) tersebut, diamankan 1 unit mobil pick up warna hitam, 454 tabung gas 3 Kg dan bantalan kayu untuk penyuntikan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengungkapkan barang bukti yang disita sedikitnya 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan (dalam keadaan isi), 10 tabung gas 12 kg (keadaan kosong), 454 tabung gas 3 kg (keadaan kosong), 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan‎, logo pertamina, 12 bundel plastik warna hijau (penutup segel) dan 1 unit mobil light truk warna putih nopol B-9994-CBD. “(Juga) 1 unit mobil barang/pick up warna hitam nopol B-9410-GAI, dan 3 orang yang sedang bekerja menyuntikan tabung gas,” ungkapnya, Kamis (18/8/2016).

Selanjutnya, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah untuk menunjukan keberadaan otak dari kasus ini yaitu AS. Setelah sampai ke lokasi yang ditunjukkan, polisi berhasil mengamankan AS dan berlanjut mengamankan B sebagai pemesan gas hasil oplosan.

“Ke-5 orang tersebut berikut barang bukti kami bawa ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Gunarko.

Pelaku tindak kejahatan ini dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b, c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman minimal lebih dari lima tahun penjara. (Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here