Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper, Polres Metro (Restro) Tangerang Kota, berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan spesialis kendaraan bermotor hingga merenggut nyawa Rifki Setiawan bin Parjio (20), yang terjadi pada Jumat (12/8/2016) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Benteng Betawi blok Kepu Rt 05 Rw 01, Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Batuceper dengan dibantu oleh unit Resmob Sat Reskrim Restro Tangerang Kota tersebut berjumlah satu orang tersangka dengan inisial OPST bin UMR (39). Dari tangan tersangka begal sadis ini anggota menyita barang bukti sebilah pisau berikut sarungnya dan satu buah plat nomor kendaraan roda dua milik korban B 3751 CCD.
“Seorang pelaku berhasil kita tangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Dua orang yang masih dalam pengejaran diketahui berinisial SLH (20) dan SMI (25),” ujar Kapolsek Batuceper Kompol Sugiyo, Selasa (6/9/2016).
Awal mula kejadiannya pada hari Jumat (12/8/2016), korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam dengan plat nomor B 3751CCD melintas di Jalan Benteng Betawi blok Kepu RT 05 RW 01, Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian ketiga tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru memepet korban dan saat korban berhenti kemudian tersangka SLH menghampiri korban dan berusaha merampas motor korban.
Namun, saat itu korban berusaha mempertahankan motornya, dan selanjutnya tersangka SLH menusuk korban dengan sebilah pisau sehingga mengenai leher dan punggung sebelah kanan korban hingga korban meninggal dunia. Dan pada saat korban tidak berdaya, kemudian tersangka SLH membawa kabur motor korban berikut handphone Samsung J1cilik korban dengan membonceng tersangka SMI.
Dengan adanya kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan guna melakukan pengungkapan terhadap perkara tersebut. Dan pada hari Sabtu (27/8/2016) lalu, sekitar jam 02.00 WIB, Unit reskrim polsek Batuceper dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Imron Mas’adi dengan dibantu oleh unit Resmob Sat Reskrim Restro Tangerang Kota berhasil mengamankan salah satu tersangka yaitu OPST bin UMR di Kampung Tegal Alur Rt 02 RW 12, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka OPST dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau dengan minimal kurungan penjara selama 20 tahun. (Acp)