Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan olahraga memberikan angin segar bagi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tangerang. Sekira 2 persen dari APBD 2017 atau senilai Rp 80 miliar dari Rp 4 triliun akan dialokasikan untuk pembinaan atlet dan pembangunan infrastruktur bidang olahraga Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Tangerang. Kami akan mendapatkan sekitar Rp 80 miliar atau 2 persen dari APBD. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Bupati dalam memajukan olahraga di Kabupaten Tangerang. Nantinya dalam penggunaan anggaran tersebut akan diatur dalam peraturan Bupati,” ungkap Jaenudin, kepala seksi (Kasi) Olahraga Pelajar dan Prestasi Dinas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten tangerang saat ditemui tangerangonline.id di kantornya, Rabu (14/9/2016).
Nantinya setiap tahapan-tahapan dari penggunaan dana olahraga akan diatur dengan jelas dalam perbup tersebut, namun dirinya menjelasakan, bahwa anggaran tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukan pembinaan terhadap atlet-atlet yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya perda penyelenggaran olahraga di Kabupaten Tangerang ini, dapat membangkitkan prestasi-prestasi di berbagai cabang olahraga yang diikuti oleh atlet-atlet dari kabupaten tangerang,” pungkasnya. (Yan)