Sebanyak 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Oppo Selalu Bahagia Bersama (SSB) Indonesia Factory, Senin (5/9/2016) tidak miliki dokumen perjalanan berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hal ini diketahui setelah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Polres Metro Tangerang, Kodim dan Kejari yang tergabung dalam Timpora melakukan operasi identitas pekerja asing di Kota Tangerang.
Timpora mencatat sebanyak 13 TKA yang bekerja di perusahaan perakit Smartphone merek Oppo tidak memiliki Kitas dan dokumen lainnya,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah kepada wartawan, Kamis (15/9/2016).
Rakhmansyah mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang telah melayangkan pemanggilan kepada manajemen PT Oppo SBB namun mereka mangkir dari pemanggilan. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini, akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Pemanggilan berkaitan dengan aktivitas mempekerjakan tenaga asing ilegal asal Tiongkok sehingga dianggap melanggar Undang-undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya.
Dijelaskan Rakhmansyah bila perusahaan tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan, pihaknya akan berkoordirdinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.
“Kita masih menunggu niatan baik pemimpin perusahan, kalau nanti sampai waktu yang ditentukan tidak dipatuhi nanti kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (ES)