Beranda Berita Dua Pengedar Ganja Sedang Transaksi Diringkus Polsek Cisoka

Dua Pengedar Ganja Sedang Transaksi Diringkus Polsek Cisoka

0

Diduga rumah seorang warga di Kampung Bunar RT 01/03 Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tepatnya rumah MR (22) alias Tompel sering dijadikan tempat transaksi jual beli yang mencurigakan. Seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya melaporkan hal tersebut kepada petugas Polsek Cisoka.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun, kemudian anggota reskrim dipimpin oleh AIPTU Sudrajat beserta dua anggotanya langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah melakukan observasi bahwa di rumah MR tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan di TKP dan setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan didapatkan 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis daun ganja sebanyak 1(satu) ons yang dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di samping kamar MR,” terang Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi kepada media, Rabu (28/9/2016).

Lanjut Sumaedi, setelah MR diintograsi, menurut keterangan dari  MR, 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut didapat dari temannya yaitu AR (24), dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga AR bisa diamankan (tertangkap). “Setelah kedua tersangka tersebut dapat ditangkap kemudian kedua pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke polsek cisoka guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kini kedua tersangka dikenakan kasus perkara, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini