Beranda Berita Pemkot Surati Pemilik JPO di Jalan Siliwangi Pamulang

Pemkot Surati Pemilik JPO di Jalan Siliwangi Pamulang

0

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Siliwangi Pamulang hingga kini belum dibongkar. Kondisi ini memperparah arus lalu lintas di kawasan Jalan Siliwangi ketika malam hari warga pulang dari aktivitas sehari-hari.

Herwanto (34), salah satu pengguna sepeda motor yang kerap pulang lewat dari jam 20.00 WIB malam mengaku belakangan ini kemacetan sangat parah di Jalan Siliwangi. Selain memang tepat di Bunderan Unpam sedang ada perbaikan jalan diperparah lagi tiang penyangga JPO berdiri di tengah jalan.

“Kami pengendara roda dua harus saling salip dengan kendaraan roda empat karena ada penyempitan jalan yang diakibatkan JPO. Semua pengendara mengambil badan sebelah kanan ditambah lagi di bunderan jalannya sedang dicor dampaknya macet parah,” katanya.

Selain memang mempersempit pengguna jalan hanya bisa dilalui untuk satu mobil ketika melintas tepat di samping pilar JPO. Jika saat malam ketika jalanan sepi cukup membahayakan, namun hingga kini kondisi itu seperti dibiarkan tanpa ada perhatian pemerintah darah.

“Sepertinya tanpa ada upaya untuk secepatnya membongkar keberadaan JPO. Hanya di Tangsel saja ada tiang JPO berdiri di tengah jalan, aneh dan ajaib,” tutur warga Cinere yang bertugas di kawasan BSD.

Secara terpisah, Kepala Badan Perjinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan sekitar 3 pekan pihaknya melayangkan surat kepada pemilik JPO yakni PT Badri. Surat yang dilayangkan itu berkenaan upaya secepatnya membongkar bangunan dikarenakana sudah tidak sesuai dengan kondisi jalan.

“Karena salah satu tiang penyangga JPO berada di tengah jalan maka harus dibongkar selain membahayakan juga tidak sesuai peruntukan bangunan,” katanya.

Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak PT Badri selaku pemilik kontruksi bangunan JPO yang konon kabarnya kontraknya selama 30 tahun kepada Provinsi Banten. Ijin kontrak sesuai dengan keberadaan Jalan Siliwangi, milik Provinsi Banten.

“Semua perijinan urusannya dengan Provinsi Banten berdasarkan status jalan Siliwangi kewenanganya bukan Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Pemkot Tangsel ingin secepatnya dilakukan pembongkaran. Jika yang bersangkutan hendak membangun kembali tentunya dipersilankan yang terpenting berdasarkan peruntukan fasilitasnya tidak mengganggu kegiatan umum.

“Kalau sudah dibongkar kemudian pemiliknya mau membangun kembali tidak masalah itu sah-sah saja. Tentu dengan perijinan yang baru untuk pembangunan JPO,” papar Dadang. (ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini