Dua orang pelaku penjambretan dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Teluknaga di Depan Perumahan Griya Dadap, Jalan Raya Kali Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 7 Agustus 2016.
Kepala Polsek Teluknaga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penjabretan atas adanya laporan dari wanita yang menjadi korban penjambretan tas miliknya.
“Ada laporan dari korban, kami tindaklanjuti dengan pengejaran terhadap pelaku penjambretan. Tas korban berisikan uang, perhiasan kalung seberat 6 gram dan gelang seberat 2 gram,” terang AKP Supriyanto.
Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil membekuk salah satu pelaku penjambretan pada hari itu juga. Namun satu orang pelaku melarikan diri saat penangkapan tersebut. “Pelaku MI berhasil diamankan, sedangkan satu orang pelaku Y berhasil kabur saat penangkapan,” lanjutnya.
Hasil pengakuan MI, pelaku penjambretan yang berhasil dapat diamankan Polsek setelah diinterograsi MI. “Tidak lama, kami berhasil amankan pelaku penjambretan yang berhasil lari. Pelaku asal Desa Tegalangus, kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” jelas AKP Supriyanto.
Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Nopol B-6838-GHJ, satu buah carjer handphone, satu buah power bank dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu diamankan di Markas Polsek Teluknaga.
“Pelaku penjambretan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Pelaku mengincar wanita pulang kerja saat malam hari di atas pukul 22.00 WIB,” pungkas AKP Supriyanto. (Yip)