Sidang lanjutan terhadap pelaku berinisial PP terkait kasus pembunuhan yang terjadi terhadap FR saat tawuran antar pelajar SMK Tangerang di Taman Potret digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (3/10/2016) memasuki tahap pembacaan vonis.
Sidang yang berjalan pukul 13.00 WIB tadi, Majelis Hakim Tuti Heryati SH membacakan dan memimpin jalannya persidangan. Dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis terhadap pelaku 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasal 80 ayat 106 C menurut pendapat hakim terdakwa memenuhi unsur tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Yip)