Mengenai pencairan transfer dana desa tahap 2 untuk Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang mengalami keterlambatan, hal tersebut dikarenakan keterlambatan pencairan pada tahap pertama dan belum keseluruhan desa memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) tahap pertama ke Badan Pemerintahan Desa.
“Transfer dana desa pada tahap pertama cair pada bulan Oktober, dan dari 246 Desa di Kabupaten Tangerang, baru 40 Desa saja yang sudah menyerahkan laporannya ke kami,” ujar Tifna Purnama Kepala Bidang Pembangunan Desa Kabupaten Tangerang, kepada tangerangonline.id, Selasa (4/10/2016).
Hal tersebutlah yang membuat tertundanya pencairan transfer dana desa tahap 2 ini. Sampai saat ini untuk 206 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pemerintah Desa terus diberi himbauan.
“Kami sudah menghimbau kepada para aparatur desa untuk secepatnya memberikan laporan pertanggungjawaban akan transfer dana desa tahap pertama, agar transfer dana desa tahap 2 bisa digelontorkan,” lanjutnya Tifna.
Dari 40 desa yang sudah memberikan laporan pertanggungjawaban akan penyerapan transfer dana desa tahap pertama sudah masuk ke dalam mekanisme sistem Pemerintahan Desa. (Yan)