Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait penempelan stiker oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terhadap 40 reklame tak berijin di Tangsel.
“Seharusnya jika sudah beberapa kali ditegur namun masih membandel, langsung dibongkar saja tiang reklamenya, jangan tebang pilih. Agar tidak ada lagi yang melanggar perijinan reklame,” kata anggota DPRD Tangsel Eeng Sulaiman.
Menurut Eeng, saat ini masih ada terkesan tebang pilih dalam menindak reklame tidak berijin atau liar. Jika hanya sekadar diberi sanksi penempelan stiker saja, maka khawatirnya akan banyak perusahaan reklame yang semakin mempermudah soal urusan perijinan.
Terlebih lagi, beberapa reklame yang ada di Tangsel, kasusnya berdiri terlebih dahulu baru setelah disegel mengurus ijinya. Maka memang sangat diperlukan sanksi tegas dalam penindakan tersebut.
“Reklame ini bediri terlebih dahulu, baru urusa ijin, itu harus disegel baru mereka mau mengurus ijin. Artinya seperti meremehkan. Makanya kami minta sanksi tegas saja langsung kalau ada yang melanggar, di bongkar langsung,” paparnya.
Ketua Fraksi Hanura DPRD, Aguslan Busro pun mengatakan hal serupa. Menurutnya selama ini perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel sangat meremehkan pemerintah dengan terlebih dahulu mendirikan fisiknya baru mengurus ijin.
“Kalau kita hanya memberi sanksi ringan kita bisa terus diremehkan seperti ini, mereka bangun dulu tiang reklmaenya, sampai berjalan beberapa bulan, baru setelah itu disegel. Karena bagi perusahaan di Tangsel ini mungkin terlalu mudah, kalau sudah disegel baru mereka urus ijinya, sedangkan mereka ini sudah beroperasi dan meraup kuntungan dari bisnisnya ini sudah lama,” ujarnya.
Sehingga sanksi tegas dengan membongkar tiang reklame tersebut sangat diperlukan, agar setiap investor yang datang ke Tangsel, terutama perusahaan reklame harus taat dengan aturan yang ada.
“Bongkar saja, agar yang lainnya nanti tahu kalau Tangsel ini tegas dalam aturan, dan tidak hanya sekedar tegas saja tetapi jangan tebang pilih juga dalam menegakan aturannya,” paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 papan reklame tidak memiliki ijin di Kota Tangsel diberikan stikerisasi. Upaya itu dilakukan karena pemilik tidak menindaklanjuti surat peringatan yang sudah diberikan sebelumnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel Ayep Jajat mengatakan setelah tugas dan fungsi pengawasan reklamenya dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan pemakaman (DKPP) kembali lagi ke BP2T.
Setelah itu, sambung Ayep, pihaknya telah melakukan pemberitahuan lalu peneguran sampai pemasangan stiker namun belum ada konfirmasi dan tindaklanjut dari pemilik reklame sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Per September ini dengan Perwal No 15 tahun 2016 tentang pelaksanaan penyelengaraan reklame balik lagi kesini, Setelah diserahkan dalam waktu sebulan ini kami sudah memberikan stiker tanda tidak berijin kepada 40 reklame berbagai ukuran di seluruh wilayah,” katanya. (Ded)