Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016 telah diselesaikan dan disetujui DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu, kemudian berkasnya dikirim ke Gubernur Banten.
Pengiriman hasil APBD-P Kota Tangsel ke Provinsi adalah untuk dievaluasi. Setelah itu Pemkot bisa menggunakan anggarannya. Namun hingga saat ini, anggaran masih belum bisa digunakan meski sudah disahkan.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie mengatakan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Tangsel, Jumat (14/10/2016) ini membahas evaluasi dari Gubernur Banten atas raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.
“Evaluasi gubernur atas Raperda Perubahan APBD 2016 telah kami terima beberapa hari yang lalu dan pada Jumat ini dibahas bersama dengan anggota badan anggaran DPRD, tetapi saya berharap agar APBD-Perubahan bisa efektif digunakan pekan depan,” Katanya.
Ramlie menjelaskan, penyempurnaan hasil evaluasi itu dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangsel bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Hasil penyempurnaan nantinya ditetapkan oleh pimpinan DPRD dengan mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan fraksi dan dibubuhkan tandatangan disetiap lembaran APBD yang merupakan lampiran tidak terpisahkan.
“Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang Perda APBD. Kemudian keputusan DPRD dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat menyampaikan pengantar nota keuangan tentang raperda perubahan APBD tahun anggaran 2016 dalam Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/9) lalu mengatakan target pendapatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD Perubahan 2016 menurun menjadi Rp 2,57 triliun dari target APBD murni yang mencapai Rp 2,58 triliun.
“Untuk pendapatan pada perubahan APBD-P turun sekitar Rp 2,57 triliun dari APBD murni sebesar Rp 2,58 triliun,” kata Airin.
Penurunan pendapatan pada perubahan APBD tahun 2016, kata Airin, karena akumulasi penambahan dan pengurangan pendapatan daerah yakni, Rp 1,196 triliun meningkat menjadi Rp 1,243 triliun atau menaik sekitar 3,93 persen.
Kemudian dana perimbangan lanjut Airin, dari Rp 940 miliar menjadi Rp 874 miliar atau turun sekitar 7,02 persen. Penurunan tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang semula dianggarkan sebesar Rp 226 miliar turun menjadi Rp 148 miliar atau turun sekitar 34,36 persen.
“Ini yang mengakibatkan pada struktur APBD Perubahan 2016 terjadi penurunan dibanding APBD 2016 sebelum perubahan ini,” ujarnya. (Ded).