Bangunan Pergudangan dan Perkantoran Center Piece Eco Business Park yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT.001 RW 004, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci disoal Warga. Pasalnya selain keberatan, warga juga mempertanyakan keabsahan ijin pembangunan kawasan bisnis tersebut. Terlebih tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.
Ketua RT 001 Didih Suryadi mengatakan, bahwa sejak tanggal 1 September 2016 lalu, pihaknya mewakili warga yang bermukim di wilayah sekitar itu telah melayangkan surat keberatan atas pembangunan Centerpiece kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.
“Iya betul, kita sudah sampaikan suratnya ke Pak Walikota. Sejak sebulan yang lalu, sampai sekarang kami masih menunggu surat balasannya,” tutur pria yang biasa disapa Uca, Minggu (16/10/2016).
Alasan dilayangkannya surat keberatan. Kata Uca, karena sebelumnya warga sudah mendatangi lokasi proyek guna mempertanyakan keabsahan perijinan, namun diusir oleh sejumlah orang yang ada di lokasi proyek tersebut. Selain itu warga juga pernah mempertanyakan secara lisan kepada kelurahan setempat namun tak kunjug ditanggapi.
“Lokasi Proyek kan berada di wilayah RT 001/004, masa kita tidak pernah diberitahu atau disosialisasikan,” keluh Uca.
Selaku Ketua RT yang mewakili warga berharap, Walikota dapat segera mengkaji ulang perijinan pembangunan tersebut. “Kita heran kalau sudah ada AMDAL dan IMB nya. Kan syaratnya harus ada Ijin lingkungan warga sekitar. Ini mah boro-boro ijin lingkungan, tau aja gak. Terus ijin lingkungannya dapat dari mana mereka,” tanyanya sambil menutup pembicaraan.
Sementara hingga berita ini dirilis, pihak Centerpiece Eco Business Park belum bisa dikonfirmasi. (Yip)