Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) menggelar aksi di tengah-tengah sungai Cisadane yang berdekatan dengan Intake PT Aetra Tangerang di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (31/10/2016).
Dalam aksi tersebut, YAPELH mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBWS Cilicis) untuk mengkaji ulang Surat Ijin Pengambilan Air Baku ( SIPA ) PT Aetra Tangerang. Lantaran, PT Aetra Tangerang telah mengabaikan penanggulangan dan pemulihan kondisi eksisting sungai Cisadane. YAPELH juga menilai pihak mereka tak ada perhatian dan rasa tanggung jawab dalam pemeliharaan sungai Cisadane yang dijadikan sumber air baku oleh PT Aetra Tangerang.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terang Ade Priyanto, Koordinator Aksi.
Dijelaskan Ade, Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Pasal 2 yang bunyinya, sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Lalu Pasal 3, Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pasal 4, Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras. Maka, kami meminta kepada BBWS Cilicis untuk dapat mengkaji ulang ijin perusahan (PT Aetra Tangerang) itu,” tegas Ade.
Ditambahkannya, PT. Aetra Tangerang diresmikan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Budiono pada tanggal 11 Juli 2012. Sejak berdiri sampai hari Senin (30/10/2016) kurang lebih dari 360 ribu konsumen yang dilayani. Tak kurang dari 900 liter air/detik yang diambil, diolah dan dijual oleh PT Aetra Tangerang.
“PT. Aetra Tangerang belum pernah memberikan kontribusi baik moril maupun materil dalam perbaikan kualitas air sungai cisadane yang merupakan air baku utama,” tambah Ade.
Pihaknya juga meminta, Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk segera membuat rekomendasi ke BBWS Cilicis. Agar segera memindahkan Intake milik PT. Aetra Tangerang dalam pemulihan sungai Cisadane.
“Selain itu, kami meminta ke aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dugaan Gratifikasi izin pendirian Bangunan Intake PT Aetra Tangerang,” tandas Ade. (Yip)