Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang yang bermarkas di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melakukan membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Dari penangkapan sebelumnya, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dengan kembali bekuk pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan wilayah Kota Tangerang, Kampung Cipete, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial AS (29), warga Jalan HR Rasuna Said Kampung Cipete Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya mendapatkan informasi dan penyelidikan hasil penangkapan sebelumnya.
“Karena sering mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba, kita gencar melakukan penyelidikan dan pengungkapan, khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya, Rabu (9/11/2016).
Saat penangkapan, tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakan, lalu dilakukan penggeledahan yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kertas tissu dilantai yang diduduki tersangka, dan juga 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus uang kertas Rp 2000 ditemukan berada di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan tersangka. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang.
Sementara itu, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Kepolisian, terlihat pada kasus narkoba bisa terjadi pada siapa saja tak melihat profesi dan umur. “Semua bisa terjadi pada siapa saja, baik anak muda, perempuan maupun artis dan pejabat,” pungkasnya. (Yan)