Nasib sial menimpa Saliha (37), pasalnya saat dirinya melintas di Jalan Raya Babat, Kampung Kebon Baru, Kelurahan Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang tas miliknya direbut secara paksa oleh 2 orang pria, kemarin.
Diketahui tersangka tersebut ialah, Ahmad Yani (21) asal Pagedangan dan Anggit (23) asal Parung Panjang yang masih menjadi buron sampai saat ini.
“Setelah berhasil merebut tas korban kemudian pelaku melarikan diri, setelah berjarak kurang lebih 3 km salah satu pelaku yakni Ahmad Yani tertangkap,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Sabtu (3/12/2016).
AKP Mansuri juga menambahkan, setelah penangkapan dikatahui barang bukti berupa tas hitam yang berisikan sejumlah uang Rp 1.800.000 dan sebuah handphone jenis Advan.
Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Legok berserta barang bukti dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (DK)