Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 5.000 batang tanaman cabai. Ribuan batang tanaman cabai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator di Instalasi Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Tanaman tersebut sengaja diberikan bakteri dengan nama latin Erwina Chrysanthemi oleh empat WNA asal Tiongkok yang kini sudah diamankan.
Keempat WNA yang diamankan yakni pria berinisial C, Q, H, dan B. Mereka diringkus oleh petugas Imigrasi Bogor.
Kepala Badan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin mengatakan, pelaku dengan sengaja memberikan bakteri tanaman tersebut, sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi mencapai 70 persen.
“Produksi cabai nasional sebesar 1.075 juta ton dan estimasi harga cabai mencapai Rp 60.000. Potensi kerugian ekonomi produksi cabai dapat mencapai Rp 45 triliun akibat bakteri ini,” kata Antarjo kepada wartawan di Instalasi Karantina Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (8/12/2016).
“Mereka juga memasok tanaman cabai ilegal ke Indonesia dan tidak ada sertifikat dari negara asalnya,” tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, petugas tengah mendalami motif yang dilakukan oleh para pelaku. Diketahui, para pelaku menyewa lahan di kawasan Bogor, Jawa Barat seluas 4.000 meter persegi.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta,” pungkasnya. (Rmt)