Sebanyak 23 bangunan liar (bangli) yang berdiri diatas lahan pemerintah daerah di Jalan Desa Kampung Besar RT 003/02, Kecamatan Teluk Naga, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Teluk Naga, kemarin. Pembongkaran yang dibantu personel Polsek Teluk Naga tersebut menjadi bagian Teluk Naga bersih-bersih keberadaan Bangli yang masih marak.
“Kami melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada dekat dengan stadion mini Teluk Naga, yang berdiri di tanah milik Pemda,” terang Camat Teluk Naga, Supriyadi.
Sebelumnya, lahan milik pemda itu diperuntukkan membangun Stadion Mini. Akibat bangli yang berdiri, menjadikan pembangunan Stadion Mini terhalang.
“Kita adakan penertiban, tetapi bukan semata mata kita melarang masyarakat untuk berjualan, karena kedepannya sudah ada program, ini akan ditata lagi pedagangnya,” ucapnya.
Dikatakannya juga, lahan pemda tersebut nantinya juga bakal digunakan untuk keperluan Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat untuk bisa berolahraga, tidak menutup kemungkinan ke depannya kantor Kecamatan Teluk Naga akan pindah ke tempat ini, ke sebelah Stadion,” tandasnya. (Rco)