Polres Kota (Polresta) Tangerang kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Kali ini pencurian terhadap Yamaha Vixion nomor polisi (Nopol) A 2298 MT berwarna putih yang dilakukan oleh AY alias AC (23) pada Kamis (10/11/2016) lalu di Vila Tangerang Elok B A. 8 No. 17 RT/RW 004/008 Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, bahwa seseorang yang diduga sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Asep Edi Suheri di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (20/12/2016).
Kemudian, lanjut Kombes Pol Asep, team Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. “Kami langsung melakukan penangkapan terhadap AY, dan AY langsung kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka AY juga pernah melakukan hal yang serupa di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bersama pelaku lainnya UN yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Tangerang.
“Kemudian kami langsung mengambil barang bukti di rumah AS alias SO, namun saat kami tiba dirumah AS untuk mengambil barang bukti, AS sudah tidak ada dirumahnya,” lanjut Kombes Pol Asep.
Dengan ini tersangka AY dikenakan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Yan)