Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada DR, pejabat eselon Kecamatan Sukadiri, yang kini ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
DR ditahan atas dugaan tindak pidana gratifikasi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat dirinya menjabat Camat Kronjo.
“Untuk kasus DR, kita (Pemkab Tangerang) tidak berikan bantuan hukum karena itu kasus individual,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Ruchyadi Indrayana saat dihubungi tangerangonline.id, Selasa (20/12/2016).
Pria yang akrab disapa Indra ini, menengarai kasus yang menjerat DR bukan bagian dari sistem kerja pegawai Pemkab Tangerang. “Kasusnya DR terkait pidana, tentunya tidak ada bantuan hukum, kita hanya akan bantu apabila penggugatan,” kata Ruchyadi.
Diinformasikan sebelumnya, penetapan DR menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Khusus tertanggal 26 September 2016. Tersangka menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan Kamis (15/12/2016) lalu.
“Tim penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang terkait kasus tersebut,” ujar Kapuspemkum Kejagung, M Rum terkait alasan penyidik melakukan penahanan. (Yan)