Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten menegaskan beban utang Desa ke Bulog merupakan tanggungjawab utang masing-masing kepala desa.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kustrin Winda menjelaskan bahwa secara struktural terkait pendistribusian beras bulog ke desa, kepala desa berperan sebagai ketua pelaksana distribusi dan proses distribusi beras sejahtera (rastra) seutuhnya dikelola oleh pihak desa.
“Distribusi rastra dari bulog dikelola oleh pengelola tingkat desa. Mereka menjual kepada masyarakat dan uangnya nanti dibayarkan kembali pada bulog, begitu seterusnya. Jadi semuanya adalah tanggung jawab kepala desa,” paparnya saat ditemui di ruangannya oleh tangerangonline.id, Selasa (3/1/2017).
Wanita yang akrab disapa Winda ini juga menambahkan, wajar saja catatan utang bulog tertinggi di Kabupaten, sebab dengan batas wilayah yang luas tentu jumlah populasi penduduknya juga lebih banyak.
“Kabupaten adalah yang terbesar, hampir 147.090 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Volumenya lebih besar dibandingkan dengan Tangerang Kota maupun Selatan. Tinggal dihitung saja, 15 kilogram dengan perkilonya 1.600 rupiah dikali selama 12 bulan. Selama 2016 ini, kami mencatat sekitar 26.476.200 kilogram beras atau hampir 42.362.290.000 miliar,” jelas Winda.
Menurutnya, jangka waktu maksimal utang kepada bulog adalah 2 bulan sejak pengiriman, jika belum ada pembayaran setelah batas waktu tersebut maka tidak akan ada pengiriman rastra. Tentunya yang akan menjadi akibat dari hal tersebut masyarakat.
“Kita ada Tim Koordinasi Kabupaten yang terus melakukan koordinasi, sosialisasi, serta evaluasi kepada setiap desa. Kami terus melakukan penagihan karena nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat,” tutupnya Winda. (Yan)
Bagaimana bila kades tidak bisa melunasi utangnya ya, apakah KPK akan masuk?
terima kasih