Pemerkosaan di Kabupaten Tangerang Meningkat, 36 Kasus Terpengaruh Miras

Redaksi
By
Redaksi
1 Min Read

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 mencatat pemerkosaan terjadi sebanyak 36 kasus.

“Pemerkosaan pada anak di bawah umur kurang lebih ada 5 kasus, sementara 31 kasus lainnya terjadi pada wanita usia 18 hingga 25 tahun,” ujar Sekretaris P2TP2A Kabupaten Tangerang, Nadlorotun, Rabu (18/1/2017).

Penyebab adanya pemerkosaan tersebut, lanjut darinya, dikarenakan dari pengaruh minuman keras (miras).  “36 kasus ini semuanya disebabkan, karena pengaruh miras,” lanjutnya.

Sedangkan lokasi peristiwanya, sebagian besar di wilayah Utara Kabupaten Tangerang. “Di wilayah utara, kasusnya sangat unik. Jadi, ada beberapa kasus kejadian yang sedang kumpul atau hendak nonton konser musik, biasanya ada saja masyarakat yang bawa miras. Dari situ aksi pemerkosaan terjadi,” tambahnya.

- Advertisement -

Kedepannya pihak P2TP2A telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian guna bersama-sama menekan angka pemerkosaan serta peredaran miras. (Yan)

Share This Article
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *