Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bagian dari analisis ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman yang mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga mencantumkan ancaman lain seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, separatisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, hingga ancaman biologis dan dampak perubahan iklim.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara untuk periode 2025–2029.

