PT Angkasa Pura (AP) II memberikan jangka waktu paling lama 30 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan serta bangunannya terhitung sejak diterimanya ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kami minta setelah satu bulan pelepasan hak (atas tanah/bangunan), warga bisa mengosongkan lahan atau bangunan karena proyek (pembangunan Runway 3 Bandara Soetta) akan segera dilaksanakan,” kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Runway 3 Bambang Sunarso kepada wartawan di Gedung AME Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Sejauh ini, AP II telah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 9 bidang lahan. Empat bidang lahan terletak di Kelurahan Selapajang, Kota Tangerang. Sementara, lima bidang lahan di Desa Bojong Renged, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar menjelaskan ketika ganti kerugian dibayarkan maka secara otomatis hak atas tanah warga menjadi milik negara.
“Setelah dilakukan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang yang ada di tabungan, maka secara otomatis hak atas tanah warga dikuasai oleh negara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
“Warga juga tidak ada kewajiban lainnya terhadap pihak manapun, karena BPHTB dan PPh bagi kepentingan umum tidak dikenakan biaya,” sambung Himsar.
Saat ini tim pembebasan lahan untuk Runway 3 Bandara Soetta tengah mengebut pembebasan lahan yang meliputi dua wilayah, yakni Kota Tangerang sebanyak 187 bidang lahan dengan luas 36 hektar lebih dan Kabupaten Tangerang sebanyak 2.500 bidang dengan luas sekitar 126 hektar lebih. (Rmt)