Seorang anggota Kopassus, MSY (50) dikeroyok oleh dua orang pemuda di Jalan Dalton Timur, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (23/1/2017) lalu. Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Dua pun kini telah membekuk pelaku, AHR yang merupakan satu dari dua pemuda pengeroyok anggota Kopassus.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya menceritakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat MSY berupaya membubarkan aksi balap liar di Jalan Dalton Timur, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Awalnya korban mendapat laporan adanya aksi balap liar di lokasi kejadian. Korban pun mendatangi untuk membubarkan kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya, Jumat (27/1/2017).
Lanjutnya, melihat korban yang berusaha membubarkan kegiatan tersebut, dua pemuda mendatangi anggota Kopassus aktif tersebut dan langsung menyerang korban menggunakan balok kayu dan batu.
“Korban dipukul menggunakan bambu dan kayu balok, hingga korban terkapar dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan, mobil korban dirusak dengan dilempari batu oleh sejumlah pemuda yang berada di lokasi kejadian. Kami telah berhasil menangkap AHR (23), sedangkan satu pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan masih kami buru,” terang Endang.
Atas perbuatannya, AHR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Yan)